JUWANDIE & SOERINTO DIVONIS 10 BULAN
Sidang agenda pembacaan putusan dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Juwandie, menantu seorang pengusaha ternama di Kota Prabumulih dan Soerinto, warga Jalan Rama Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih, nyaris memanas.
Pasalnya, kedua massa kubu terdakwa dengan kubu korban pencurian sama-sama memadati halaman Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (12/9/2012), guna menanti hasil keputusan. ada dugaan kedua kubu massa akan melakukan tindakan anarkis jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih tidak seperti yang diharapkan.
Banyaknya massa sempat membuat persidangan diperlambat untuk menunggu situasi menjadi kondusif, tetapi bukannya makin sepi, massa malah makin banyak berdatangan. Sehingga pihak kepolisian harus melakukan pengamanan ekstra ketat dan melakukan penggeledahan kepada masyarakat yang hendak masuk pengadilan.
Tidak hanya itu, kendaraan roda dua dan roda empat milik pengunjung bahkan dilarang parkir di areal persidangan.
Kemudian setelah dilakukan pengamanan hampir satu jam, sidang akhirnya bisa dilakukan.
Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Nun Suhaini SH, Hakim Anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medica Perkasa SH serta Panitera, Budi Suarno SH, menjatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara kepada Juwandie dan Soerinto.
Majelis Hakim, Nugraha Medika Perkasa, SH yang membacakan amar putusan mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami trauma, meresahkan masyarakat dan tindakan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pengadilan, belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta belum ada kerugian yang dialami korban.
"Setelah mendengarkan keterangan, maka terdakwa Juwandie serta Soerinto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim ketika membacakan vonis.
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrin Maladi SH, Romzah Indratara SH dan Boni Taruna, SH menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap Toko Mas Sinar Jaya pada 3 Februari 2012 lalu.
Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh pemilik toko mas (Amin-red), kedua terdakwa kemudian kabur. Namun, selang berapa menit dari perbuatan yang dilakukan, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada pihak kepolisan.
Berdasarkan pengakuan Soerinto dan rekaman kamera CCTV yang terpasang di toko, Juwandie yang diduga sebagai otak pelaku. Tiga minggu kemudian, Juwandi diringkus oleh Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH, hingga keduanya menjalani persidangan dan JPU menuntut terdakwa pidana lima tahun penjara
