Rapat Dinas Bulan Mei 2016

Rapat Bulan Mei 2016
PRABUMULIH. Kamis, 19 Mei 2016 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Prabumulih dilaksanakan Rapat Dinas Rutin Pengadilan Negeri Prabumulih, rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Ibu Fatimah, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Panitera, Sekretaris, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai Pengadilan Negeri Prabumulih
Rapat kali ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Prabumulih Patra Sukma, S. Kom., SH., MH, dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih M. Hadli, SH. Acara pertama dimulai dengan laporan berkas pekara pidana dan perdata yang sedang dalam tahap persidangan oleh masing-masing Panitera Pengganti. Setelah itu dibahas juga mengenai laporan kegiatan dan permasalahan dari masing-masing bagian.
Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Fatimah, SH., MH menyampaikan arahan :
1. Saat ini ada 30 berkas yang sidangnya masih berjalan dengan rincian :
- 14 berkas Majelis Ahmad Adib, S.H.
- 9 berkas Majelis Subagyo, S.H., M.Hum.
- 4 berkas Majelis Denndy Firdiansyah, S.H.
- 3 berkas Majelis Fatimah, S.H., M.H.
2. Pada tanggal 12 Mei 2016 Pengadilan Negeri Prabumulih mendapatkan pengawasan dan pembinaan
dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan hakim pengawas, alhamdulilah untuk kebersihan kantor ini sudah bagus. Terkait hal itu Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang baik dari semua komponen Pengadilan Negeri Prabumulih. Untuk beberapa orang yang belum berpartisipasi agar kedepannya bisa ikut berpartisipasi juga. Untuk itu, apa yang sudah diraih perlu dipertahankan.
3. Penambahan laptop, printer dan komputer agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bagi ruangan yang hanya memiliki satu komputer maka digunakan secara bergantian dengan teman satu ruangan.
4. Pada saat kedatangan Hakim Pengawas tersebut juga menyampaikan mengenai Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan, untuk itu dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bersifat khusus dan bukan global seperti yang sudah dimiliki PN Prabumulih sebelumnya. Untuk itu masing-masing bagian baik Kepaniteraan maupun Kesekretariatan membuat SOP masing-masing dan diberikan waktu satu bulan sehingga pada rapat bulanan bulan depan sudah selesai semua. Pembahasan mengenai SOP ini dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Prabumulih.
Sementara itu diakhir rapat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Subagyo, S.H., M.Hum,menambahkan sedikit arahan mengenai :
1. Perlunya SOP dibuat dan dilaksanakan dengan baik.
2. Untuk rencana aksi SIPP akan dilaksanakan akhir bulan.
3. Pengadilan Negeri Prabumulih gotong royongnya sudah bagus.




