Rapat Dinas Bulan Juli 2016

Suasana Rapat Bulan Juli 2016
PRABUMULIH. kamis, 28 Juli 2016 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Prabumulih dilaksanakan Rapat Dinas Rutin Pengadilan Negeri Prabumulih, rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Ibu Fatimah, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Panitera, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai Pengadilan Negeri Prabumulih
Rapat kali ini dibuka oleh Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih Muhammad Hadli, S.H., M.H. dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Monitoring hasil kerja
3. Evaluasi hasil rapat bulan sebelumnya
4. Pembahasan rapat bulanan.
5. Laporan-laporan
6. Saran-saran.
7. Penutup
Usai pembukaan oleh Panitera dilanjutkan dengan monitoring hasil kerja melalui laporan oleh Bagian Kepaniteraan di mulai Bagian Kepaniteraan Pidana. Kepaniteraan Perdata dan Kepaniteraan Hukum.
Dalam laporan dari Bagian Kepaniteraan tersebut dilaporkan juga mengenai berkas pekara pidana dan perdata yang sedang dalam tahap persidangan oleh masing-masing Panitera Pengganti yang menghadiri rapat. Dari laporan tersebut terdapat 41 perkara pidana dan 4 perkara perdata yang masih dalam tahap persidangan.
Setelah laporan dari Kepaniteraan tersebut disusul laporan dari Kesekretariatan, dimulai oleh Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, dan Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Fatimah, S.H., M.H. menyampaikan arahan dan pembinaan sebagai berikut:
Evaluasi Hasil Rapat Bulan lalu
Pada pokoknya :
1. Untuk pembuatan SOP masing-masing bagian sudah selesai tetapi masih ada lagi bagian SOP ini yang harus dibuat seperti Nomor SOP, Tanggal pembuatan, Tanggal efektif, Motto, Sasaran Mutu, Kebijakan Mutu, Manual Mutu yang terdiri dari 4 bab dan lain-lain agar dapat diselesaikan segera secara bersama-sama karena ini adalah pekerjaan bersama.
ü Sasaran Mutu, Kebijakan Mutu, Manual Mutu dan Internal Audit saat ini sudah dilaksanakan. SOP masing-masing bagian sudah dikerjakan dan disiapkan oleh masing-masing bagian, sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih dan saat ini sudah berada di meja Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, kecuali bagian Kepaniteraan Hukum yang masih ada perbaikan.
ü Motto Pengadilan Negeri Prabumulih sebelumnya belum ada namun sekarang sudah ada yaitu CERIA (Cepat, Efisien dan Efektif, Ramah, Ikhlas dan Akuntabel).
2. Agar Tilang dilaksanakan sesuai SOP.
ü Tertib administrasi tilang, dimana pada rapat bulan lalu diminta agar Panitera Pengganti membuat laporan jumlah perkara lalu lintas, berapa yang putus dan berapa yang verstek, namun ini sepertinya belum dilaksanakan. Untuk itu kedepan agar mulai dilaksanakan.
3. Direktori Putusan agar dicek lagi terutama jika yang masih ada tunggakan untuk tahun 2015.
ü Direktori putusan, dimana sebelumnya masih ada putusan perdata yang belum dimasukan namun sekarang sudah dimasukan.
4. Perpanjangan penahanan agar diperhatikan dengan baik oleh Majelis Hakim dan juga Panitera Pengganti karena akan cuti bersama selama satu minggu, jangan sampai ada yang terlewat.
ü Perpanjangan penahanan ketika akan cuti bersama beberapa waktu lalu tidak ada masalah.
5. Laporan bulanan untuk kepegawaian dan hukum agar disesuaikan dengan kondisi.
ü Laporan bulanan bagian Kepegawaian dan bagian Kepaniteraan Hukum juga tidak ada masalah.
6. Kinerja pada SIPP Mahkamah Agung pada bulan lalu 73,33%.
ü Kinerja pada SIPP Mahkamah Agung pada bulan lalu 73,33% dan bulan ini 74,63%. Terjadi peningkatan sekitar 1 % dari bulan lalu.
Pembahasan Kinerja bulan ini :
- Mengingat saat ini sudah di penghujung bulan Juli dan akan memasuki bulan Agustus, dimana akan ada peringatan 17 Agustus maka akan diumumkan petugas-petugas Upacara 17 Agustus 2016. Diharapkan bagi petugas yang ditunjuk untuk dapat latihan dahulu mengingat waktu pelaksanaannya masih lama. Bagi hakim dan pegawai yang tahun lalu sudah ditunjuk sebagai petugas upacara maka tidak ditunjuk lagi untuk jadi petugas tahun ini.
- Saat ini sudah akhir bulan agar bagi Majelis Hakim dan Panitera Pengganti agar segera melakukan minutasi terhadap berkas yang sudah putus walaupun waktunya belum 14 hari agar tidak menjadi tunggakan di bulan depan.
- Sebelum cuti bersama lebaran beberapa waktu lalu ada tamu dari Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan bahwa di Prabumulih akan dibentuk Komisi Pemantau Peradilan.
- Hasil pengawasan dan evaluasi Pengadilan Tinggi Palembang agar evaluasi Panitera dan Sekretaris untuk mengawasi langsung atau melakukan pembinaan bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
- Agar dicatat siapa-siapa yang tidak hadir rapat bulan ini, jika sering tidak hadir rapat bulanan nanti akan menjasi pertimbangan bagi pimpinan.
- Jurusita Pengganti agar melaksanakan tugas dengan baik karena panggilan tersebut penting, dimana panggilan tersebut harus sah dan patut. Sah karena dilakukan pejabat/ orang yang memang berwenang untuk itu. Dan patut karena dilakukan pemanggilan 3 hari kerja sebelum sidang. Panggilan harus jelas diserahkan kepada siapa, misalnya kepada yang bersangkutan atau kepala desa. Jika diserahkan kepada instansi seperti kades maka selain tandatangan jangan lupa meminta stempel. Jika yang dipanggil tidak mau tanda tangan maka buat keterangan disitu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mau menanda tangani panggilan.
Dan juga Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih mensosialisasikan PERMA Nomor 7 Tahun 2016. Dimana Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menyatakan bahwa pada tanggal 25 Juli 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya, sehingga sejak diberlakukan PERMA tersebut, maka diharapkan terjadinya Disiplin Kerja bagi Hakim atau kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja ini.Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih mengingatkan agar hakim-hakim Pengadilan Negeri Prabumulih benar-benar mematuhi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tersebut. Hal ini juga berlaku bagi pegawai sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071 / KMA / SK / V /2008 TENTANG KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN KERJA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Subagyo, S.H., M.Hum. menyampaikan arahan sebagai berikut :
- DIR Sub Bagian Umum dan Keuangan belum ada, agar nanti bisa ditindak lanjuti dan di cek lagi apakah DIR tiap ruangan apakah sudah ada dan masih sesuai dengan isi atau barang didalam ruangan tersebut.
- Untuk laporan dari hakim pengawas bidang agar diberikan juga kepada Bagian Kepegawaian sebagai arsip, kalau ada pengawasan dari Pengadilan Tinggi yang di minta data adalah Bagian Kepegawaian.
- Agar kedisiplinan bisa ditingkatkan lagi.
- Pelimpahan berkas dari Kejaksaan agar dibuat juga tanda terimanya oleh Bagian Pidana, supaya balance, Kejaksaan ada dan Bagian Pidana juga ada catatan tentang siapa yang menyerahkan dan yang menerima berkas tersebut.
- Apresiasi kepada Panitera Pengganti yang telah membuat Berita Acara (BA) tepat waktu.
- Informasi tentang SIPP sekarang sudah versi 3.1.2 sementara kita belum mendapat bimbingan tentang CTS versi 3.1.2 sehingga rencana aksi divakumkan dahulu sampai ada pembimbingan mengenai hal itu.
- Pengawasan yang dilakukan hakim pengawas bidang adalah untuk saling evaluasi dan melengkapi apa-apa yang masih kurang sehingga bukan mencari-cari kesalahan.
- Untuk meningkatkan pengamanan kendaraan roda dua para pengunjung sidang yang di parkir di parkiran bagian belakang gedung PN Prabumulih agar ditambahkan tulisan/ peringatan agar pengunjung menambahkan kunci ganda.
Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih Muhammad Hadli, S.H., M.H. memberikan arahan sebagai berikut :
1. Apresiasi untuk jurusita yang telah melaksanakan tugas masing-masing dengan baik, dan koorditor delegasi juga sudah melaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan jurusita memang harus melaksanakan tugas panggilan delegasi dengan sungguh-sungguh.
2. Agar lebih teliti, cermat dalam melaksanakan panggilan delegasi karena jika tidak dilaksanakan dengan baik maka pimpinan pengadilan yang akan mendapat sanksi.
Setelah semua agenda selesai, Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih Muhammad Hadli, S.H., M.H. menutup rapat pada hari tersebut



