Rapat Dinas Bulan September 2016
Suasana Rapat Bulan September 2016
PRABUMULIH. Rabu, 28 September 2016 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Prabumulih dilaksanakan Rapat Dinas Rutin Pengadilan Negeri Prabumulih, rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Ibu Fatimah, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Panitera, Sekretaris, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai Pengadilan Negeri Prabumulih
Rapat kali ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Prabumulih Patra Sukma, S. Kom., SH., MH, dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih M. Hadli, SH. Acara pertama dimulai laporan dibagian sekretariatan dan laporan bagian kepaniteraan
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Fatimah, S.H., M.H. menyampaikan pengarahan dan pembinaan sebagai berikut:
Evaluasi Hasil Rapat Bulan Juli 2016 Pada pokoknya :
1. Sasaran Mutu, Kebijakan Mutu, Manual Mutu dan Internal Audit sudah dibuat. Survei kepuasan pelanggan dan kotak saran sudah dibuat.
2. DIR Umum sudah dipasang.
3. DIR Perpustakaan ternyata belum dipasang. Untuk itu, dihimbau kepada Sekretaris untuk memantau pemasangan DIR tersebut.
4. Laporan BMN sudah dilakukan.
5. Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 71 dan Upacara HUT MA ke 71 sudah dilaksanakan dengan baik. Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih memberikan apresiasi kepada para petugas dan ucapan terima kasih kepada Koordinator Pelatih yaitu Bapak Hendri Kustian, S.H. karena telah melatih petugas-petugas upacara dengan baik.
6. Terjadi peningkatan Kinerja pada SIPP Mahkamah Agung bulan ini 85,71% dari bulan sebelumnya 74,63%.
Pembahasan Kinerja bulan ini :
1. Terkait hasil TPM tanggal 7 September 2016, dimana Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Prabumulih Fatimah, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Subagyo, S.H., M.Hum. masuk dalam TPM tersebut. Maka Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menyampaikan bahwasanya sejak keluarnya TPM maka sesuai SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad hoc pada Peradilan - Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum, dimana yang bersangkutan tidak mendapat berkas baru melainkan hanya menyelesaikan berkas-berkas yang ada.
2. Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sudah membuat Penetapan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang baru hingga adanya Ketua yang baru.
3. Untuk Majelis yang baru agar menjalankan tugasnya dengan baik, perhatikan tertib administrasi, perpanjangan penahanan agar diperhatikan yaitu 10 hari sebelum masa tahanan berakhir.
4. Petikan Putusan dan amar putusan agar sudah siap saat putusan diucapkan dan dalam keadaan final tidak ada perubahan lagi dan setelah itu dimasukkan ke dalam CTS atau paling lambat pada hari berikutnya. Kalau bisa dimasukkan oleh Hakim yang bersangkutan sehingga nantinya akan menjadi poin tambahan bagi hakim tersebut.
5. Selain itu, apabila putusan sudah diucapkan dan amarnya dimasukkan ke CTS maka akan menghindari terjadinya tunggakan minutasi seperti yang terjadi pada Bulan Juli lalu dimana laporan Bagian Hukum tidak sinkron dengan CTS, setelah dilihat ternyata ada Majelis yang belum mengisi Amar putusan sehingga menjadi tunggakan. Namun laporan bulanan tersebut sudah direvisi. Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi pada waktu-waktu mendatang.
6. Munas IKAHI akan dilakukan pada 3-5 November 2016 di Mataram, untuk itu agar Iuran IKAHI disetorkan kepada Bendahara IKAHI dan apabila ada aspirasi, saran dan sebagainya agar disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober 2016 untuk dibahas pada Munas tersebut.
Pada rapat ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Subagyo, S.H., M.Hum. memberikan pengarahan terkait Bimtek Administrasi yang beliau ikuti sebagai berikut :
1. Inovasi majemen kepemimpinan diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
2. Disiplin.
3. Penyusunan anggaran.
4. Sikap prilaku yang jujur yang akan mengubah kearah yang lebih baik.
5. Motivasi, komunikasi leader yang akan menumbuhkan energy positif.
6. Pelayanan yang baik.
7. Untuk mendapatkan Akreditasi maka Pengadilan Negeri harus mengusulkan ke Pengadilan Tinggi untuk di audit dan dari Pengadilan Tinggi akan mengirimkan ke Badilum. Akreditasi tersebut berlaku selama 6 bulan nanti akan dievaluasi lagi.
8. Berdasarkan hasil bimtek tersebut semua personil di Pengadilan Negeri harus membuat Pakta Integritas termasuk tenaga honorer.
9. Koordintor Hakim Pengawas jangan marah-marah kepada Hakim Pengawas Bidang.
10. Sisa panjar biaya perkara kalau belum diambil setelah beberapa waktu maka harus disurati dan apabila selama 6 bulan tidak dilaporkan maka harus disetor ke kas Negara.
11. Hasil Putusan dan berkas Tilang harus dilimpahkan pada hari itu juga kepada Kejaksaan.
Terakhir, dalam rapat ini dilaporkan juga mengenai iuran PTWP oleh Ketua PTWP Pengadilan Negeri Prabumulih Ahmad Adib, S.H.
