Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Foto Kegiatan
Prabumulih, Kamis 16 Januari 2020. Pada pagi hari ini Pengadilan Negeri Prabumulih melaksanakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah( SAKIP)
Sosialisasi terlebih dahulu dibuka oleh ibu Titis Tri Wulandari, SH., S.Psi.,M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih dan dihadiri oleh Panitera Bapak Ramli, SH, MH, Sekretaris Bapak Patra Sukma,S.Kom., S.H.,M.H ,Hakim. Selain itu sosialisasi juga dihadiri oleh pejabat Struktural, Fungsional, Staf CPNS Pengadilan Negeri Prabumulih
Sosialisasi ini juga membahas tentang apa saja yang perlu dilakukan untuk menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diantaranya terdiri dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP.)
Sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Kemas Hendra,S.Kom dibantu operator Bapak Rizki Jumadi Akbar,A.Md.
Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini juga selain pengetahuan dalam pengertian umum SAKIP juga membahas tentang apa saja yang perlu dilakukan untuk menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diantaranya terdiri dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP).
SAKIP merupakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Cikal bakal lahirnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berasal dari Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya menyebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Dalam penerapan dan pembuatannya diperlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun, ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih ibu Titis Tri Wulandari, SH., S.Psi.,M.Hum
