Rapat Sosialisasi Surat Edaran KMA No 6 Tahun 2020

PRABUMULIH, Jum’at 12 Juni 2020, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Prabumulih, telah dilaksanakan rapat Sosialisasi Surat Edaran KMA No 6 Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih dan diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta karyawan-karyawati Pengadilan Negeri Prabumulih
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya Dalam Tatanan Normal Baru yang terbit tanggal 05 Juni 2020 lalu. Sosialisasi ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih dengan dibantu oleh Sekretaris, Bapak Patra Sukma, S.Kom., S.H, M.H. Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menekankan kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Prabumulih betapa pentingnya untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik khususnya pelayanan PTSP walaupun ada beberapa penyesuaian sistem kerja yang baru.
Pengadilan Negeri Prabumulih senantiasa mengindahkan Protokol Pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja, hal ini dibuktikan dengan pembuatan sekat jarak pada meja PTSP, penggunaan Face Shield dan masker bagi petugas PTSP serta Petugas keamanan pada gerbang kantor, pengisian hand sanitizer secara berkala, sampai penyemprotan disinfektan yang komposisinya sudah memenuhi standar di seluruh area kantor setiap Hari Jum’at. “Dengan adanya penyesuaian sistem kerja yang baru ini jangan sampai mengurangi hak para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan”, ujar Ibu Citra Amanda, S.H. selaku Hakim Pengawas Bidang PTSP saat memberikan tanggapannya perihal sistem kerja dalam tatanan normal baru.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Prabumulih juga sudah mengikuti apa yang diinstruksikan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung tersebut. Salah satunya adalah memaksimalkan Teknologi Informasi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi-informasi terbaru dari Pengadilan Negeri Prabumulih, sebut saja media sosial baik itu Instagram, Youtube, maupun Facebook. Dalam kondisi yang mengharuskan untuk menerapkan metode Social Distancing, Pengadilan Negeri Prabumulih juga menggunakan media sosial supaya lebih mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Mengenai persidangan teleconference sendiri, Pengadilan Negeri Prabumulih sudah menempelkan poster yang berisikan tautan aplikasi Skype di Rumah Tahanan & Kantor Pemerintah Kota sehingga tetap ada Pengunjung Sidang secara virtual. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk tetap dilaksanakan persidangan secara konvensional khususnya dalam perkara perdata, tentu dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19 ungkap Bapak Norman Mahaputra S.H. salah satu Hakim pada Pengadilan Negeri Prabumulih.


