Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Foto Kegiatan
Prabumulih, Selasa 14 Juli 2020. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih melalui Bapak Norman Mahaputra, S.H. selaku Hakim juru bicara menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Kegiatan yang dihadiri oleh para pimpinan instansi daerah di Kota Prabumulih dan para rekan-rekan pers ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 pada tanggal 22 Juli mendatang. Acara tersebut juga merupakan acara yang kedua kalinya di tahun 2020, dimana acara serupa sudah dilakukan pada bulan April lalu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Bapak Topik Gunawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah : Narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg, jenis ekstasi sebanyak 97 1/2 butir, jenis shabu seberat 326,843 gram (310 paket), senjata api sebanyak 3 pucuk dengan amunisi sebanyak 11 butir, senjata tajam 9 buah, handphone sebanyak 10 buah, dan timbangan digital 4 buah. Barang bukti jenis ekstasi dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan jenis ganja dengan cara dibakar, dan barang bukti senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong. Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Prabumulih juga menghibahkan 3 unit sepeda motor kepada Balai Latihan Kerja dan 2 unit sepeda motor kepada SMK yayasan bhakti prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Norman Mahaputra, S.H. turut mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang diadakan oleh pihak kejaksaan, dimana diketahui barang bukti tersebut merupakan bentuk eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditetapkan untuk dimusnahkan & disita untuk negara.
