new.png                                           

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Rapat terbatas untuk melakukan evaluasi pemenuhan fasilitas penunjang bagi para pengguna layanan berkebutuhan khusus

 

Pengadilan sebagai salah satu unit pelayanan publik, haruslah dapat memberikan pelayanan yang dapat di jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, antara lain bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus (disabilitas). Dalam rangka memenuhi Hak para pengguna layanan Publik yang berkebutuhan khusus sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945 serta merespon Surat dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor  432/DJU/PS.00/4/2020 tentang Survei Layanan Disabilitas di Pengadilan Negeri , Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Prabumulih, Hakim Pengawas Umum dan Keuangan, Bendahara , Kasubbag Umum dan Keuangan mengadakan rapat terbatas untuk melakukan evaluasi pemenuhan fasilitas penunjang bagi para pengguna layanan berkebutuhan khusus di Pengadilan Negeri Prabumulih. Adapun rapat terbatas tersebut dilaksanakan Pada Hari Kamis, 28 Agustus 2020 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih.

Dalam kegiatan rapat terbatas tersebut Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Bapak AA. Oka Parama Budhita Gocara, S.H.,M.H. menyampaikan pentingnya Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mengevaluasi kembali kelayakan maupun kelengkapan fasilitas penunjang bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus yang sudah tersedia. Selanjutnya Sekertaris Pengadilan Negeri Prabumulih Bapak Patra Sukma, S.Kom, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Prabumulih telah memiliki fasilitas bagi pengguna layanan antara lain ruang laktasi, ruang bermain anak, ruang tunggu khusus Bapas, dan ruang teleconference. Selain itu, Pengadilan Negeri Prabumulih juga telah memiliki fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus diantaranya : Kursi khusus disabilitas pada ruang tamu publik, kursi roda pada Ruang Pelayanan PTSP, Ruang Tunggu khusus Disabilitas, Toilet Khusus Disabilitas, serta tempat tunggu parkir khusus disabilitas. Akan tetapi tidak dipungkiri, beberapa fasilitas yang tersedia tersebut senyatanya belum sepenuhnya lengkap.

Selanjutnya,  guna memenuhi hak para pengguna layanan berkebutuhan khusus pada Pengadilan Negeri Prabumulih, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih meminta para pejabat internal terkait untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan gagasan agar fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dapat terpenuhi secara maksimal dengan demikian kepuasan masyarakat termasuk pengguna layanan berkebutuhan khusus terhadap pelayanan dari Pengadilan Negeri Prabumulih dapat mewujudkan konsep Pelayanan Prima. Beberapa gagasan yang di bahas dalam rapat terbatas tersebut antara lain : melakukan perbaikan fasilitas ruang tunggu disabilitas, melengkapi fasilitas penunjang pada ruang tunggu disabilitas, menyediakan tempat khusus disabilitas pada ruang tunggu pelayanan PTSP, memperbaiki akses selasar khusus penyandang disabilitas pada pintu utama pelayanan dan rencana renovasi untuk pemasangan guidance block pada area pelayanan .

Dalam akhir pembahasan tersebut,  Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menuturkan bahwa peningkatan fasilitas bagi para pengguna layanan berkebutuhan khusus merupakan keharusan bagi Pengadilan Negeri Prabumulih sebagai unit pelayanan publik , dengan demikian agar segera ditindak lanjuti dengan sinergitas antar organ terkait sebagai wujud Komitmen Pelayanan Prima bagi seluruh masyarakat.