Pengadilan Negeri Prabumulih Kembangkan E-Survei Dalam Survei Kepuasan Masyarakat
PRABUMULIH. Jum’at, 6 April 2018 Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat telah berjalan secara berkala di Pengadilan Negeri Prabumulih. Selain melaksanakan survei dengan instrumen angket atau kuesioner, Tim Survei Pengadilan Negeri Prabumulih juga telah mengembangkan metode lain dalam pengumpulan data survei, yaitu metode e-survei. Aplikasi E-Survei yang dikembangkan ini berbasis kepada salah satu layanan pada google yaitu googleform.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih, Iskandar Jaya, SH, pengembangan aplikasi e-survei ini adalah upaya untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman. “Kami sengaja mengembangkan aplikasi e-survei ini agar memudahkan masyarakat dalam mengisi kuesioner yang selama ini berbentuk kertas, menjadi aplikasi. Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kita harus menyesuaikan banyak hal, termasuk dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini,” terang Iskandar Jaya , SH.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Prabumulih merupakan Pengadilan Negeri pertama di wilayah Sumatera Selatan yang mengembangkan metode e-survei ini. Dalam pelaksanaan e-survei, responden cukup menggunakan gadget yang dimiliki atau langsung diarahkan ke komputer yang ada pada PTSP PN Prabumulih. Nantinya, setiap responden dapat mengunjungi link tiny.cc/surveiPNPbm dan langsung mengklik pilihan-pilihan jawaban yang tersedia sesuai dengan pendapatnya masing-masing.
Dengan adanya pelaksanaan e-survei diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan kritik, saran, dan masukannya kepada Pengadilan Negeri Prabumulih. “Kami optimis, dengan adanya metode e-survei, akan semakin banyak masyarakat pencari keadilan di Prabumulih yang menyampaikan masukannya kepada kami,” tutup Iskandar Jaya, SH.
