Pengadilan Negeri Prabumulih Raih Indeks Kepuasan Masyarakat Dengan Kategori Baik
PRABUMULIH. Kamis 3 Mei 2018. Kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan merupakan suatu hal yang utama dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu menjadi peradilan yang agung. Dengan adanya kebebasan berpendapat di era demokrasi seperti sekarang ini, masyarakat sebagai objek dalam pelayanan peradilan memiliki hak untuk turut serta menyampaikan aspirasi berupa saran, kritik, dan masukan kepada lembaga peradilan di semua tingkatan wilayah.
Salah satu upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap kinerja peradilan, Pengadilan Negeri Prabumulih telah menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan pada Periode Bulan Januari-April 2018. Dalam survei tersebut, jumlah responden yang diikutsertakan sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terdiri atas setiap orang yang berkaitan atau berkepentingan dengan kinerja dan pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri Prabumulih, diantaranya Jaksa/Penuntut Umum, Penyidik/Kepolisian, Penasehat Hukum/Advokat, Terdakwa, Para Pihak dalam Perkara Perdata, dan masyarakat umum yang mengunjungi Pengadilan Negeri Prabumulih.
Dalam survei kepuasan masyarakat ini, terdapat 15 (lima belas) ruang lingkup pelayanan publik yang dimintakan pendapatnya kepada responden, yaitu: Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan, Perilaku Pelaksana, Sarana dan Prasarana, Spesifikasi Jenis Layanan, Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan, Maklumat Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Integritas Pelaksana, Biaya Pelayanan, Panduan Informasi, Akses Difabel, Prodeo, Bantuan Buta Huruf.
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DENGAN KATEGORI BAIK
Setelah pengumpulan data survei berjalan selama 4 (empat) bulan lamanya sejak Bulan Januari sampai dengan April 2018, Tim Survei Kepuasan Masyarakat yang dikomandoi oleh Bapak Mohd Sobirin, SH selaku Panitera Muda Hukum, melangsungkan proses tabulasi dan penyusunan laporan hasil survei yang hasilnya disampaikan pada tanggal 25 April 2018 yang lalu. Proses tabulasi data dan penyusunan laporan hasil survei yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam laporan hasil survei tersebut, diketahui bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat atas kinerja Pengadilan Negeri Prabumulih adalah 74,55 dengan kategori “BAIK”. Adapun secara lebih rinci, dari 15 (lima belas) ruang lingkup yang ditanyakan kepada responden, ruang lingkup PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN memperoleh nilai tertinggi yaitu 3,7 dengan kategori (”SANGAT BAIK”), sementara ruang lingkup layanan yang mendapatkan indeks terendah adalah ruang lingkup WAKTU PELAYANAN dengan nilai 3,1 dengan kategori (“BAIK”).
Hasil survei ini ditanggapi positif oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Prabumulih. Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Ibu Wahyu Iswari SH, M.Kn, hasil ini menunjukkan bahwa pelayanan yang telah diberikan oleh aparatur Pengadilan Negeri Prabumulih sudah berjalan dengan baik, namu perlu ditingkatkan lagi. “Terutama untuk ruang lingkup waktu pelayanan yang harus dievaluasi, agar supaya para pencari keadilan memperoleh hak-haknya dengan lebih cepat dan efisien,” tutur Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih.
Tanggapan positif juga turut disampaikan oleh Bapak Iskandar Jaya, SH, MM, Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih. Menurutnya Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah hal yang sangat penting dalam setiap instansi/lembaga. ”Hasil survei kepuasan masyarakat yang dirilis ini dapat menjadi bahan/data acuan untuk selanjutnya menjadi pertimbangan bagi Pimpinan Pengadilan Negeri Prabumulih dalam mengambil kebijakan yang konstruktif kedepannya,” ucap Bapak Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih.
Andi Aulia Rahman, SH, selaku Calon Hakim/CPNS di Pengadilan Negeri Prabumulih yang turut serta mengikuti proses tabulasi dan penyusunan laporan hasil survei, mengatakan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat ini disusun dengan mengacu kepada aturan Permenpan RB yang terbaru. “Yang menarik dari proses tabulasi ini adalah tidak lagi dilakukan secara manual. Kita telah mengembangkan aplikasi e-survei berbasis google form yang salah satunya membantu dalam proses tabulasi. Biasanya tabulasi dilakukan berhari-hari, namun alhamdulillah untuk survei periode ini kita hanya menghabiskan waktu tabulasi dalam beberapa menit saja karena data responden sudah dimasukkan ke dalam sistem aplikasi,” ujarnya.
“Kita bersyukur atas pencapaian ini. Namun demikian, survei kepuasan masyarakat ini hendaknya terus dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah responden yang semakin banyak dari setiap periode survei, agar supaya data yang didapatkan menjadi lebih valid dan representatif,” ujar Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih.
Dengan adanya hasil survei kepuasan masyarakat ini, diharapkan dapat memacu semangat seluruh aparatur Pengadilan Negeri Prabumulih untuk lebih profesional dalam bekerja melayani masyarakat, sehingga cita-cita menjadi lembaga peradilan yang agung sebagaimana Visi Mahkamah Agung dapat tercapai dengan maksimal.
