Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata 15/Pdt.G/2022/PN Pbm
[powr-image-slider id="826403dc_1670551482"]
Pada hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dalam perkara perdata 15/Pdt.G/2022/PN Pbm telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang berlokasi Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
