new.png                                           

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Website PPID

Era Terang

UJI KONSEKUENSI INFORMASI DIKECUALIKAN

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan pleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, Kapatutan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan :

  1. Sebelum adanya permohonan informasi publik
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publlik atas perintah Majelis Komisioner.

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas PPID

  1. menetapkan kebijakan layanan informasi publik
  2. mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik
  3. mengkoordinasikan pendataan informasi di pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun
  4. mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi

 

Fungsi PPID

  1. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik
  2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
  3. mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima
  4. memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku
  5. menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID