Laporan Pelayanan Informasi Publik
SOP PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
- menetapkan kebijakan layanan informasi publik
- mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik
- mengkoordinasikan pendataan informasi di pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun
- mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi
Fungsi PPID
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
- mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima
- memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku
- menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID
Profil Singkat PPID Pengadilan Negeri Prabumulih
Profil Singkat PPID Pengadilan Negeri Prabumulih
Pengadilan Negeri Prabumulih sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI di Kota Prabumulih memiliki visi Mewujudkan Peradilan yang Agung. Salah satu perwujudan tersebut adalah memberikan layanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab. Melalui komitmen informasi publik yang sudah dimaklumatkan di setiap awal tahun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Prabumulih siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Lembaga Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Prabumulih berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pengadilan Negeri Prabumulih telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Prabumulih.
