Prosedur Delegasi
- Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi Panggilan/Pemberitahuan menyampaikan permohonan delegasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan mengisi seluruh informasi yang diminta pada SIPP dan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali perkara prodeo.
- Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama 2 hari sejak permohonan delegasi diterima melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama 2 hari sejak surat perintah/disposisi dari panitera diterima.
- Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan yang dilaksanakan kepada koordinator delegasi di hari yang sama dengan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan.
- Koordinator Delegasi melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengirimkanya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirim melalui jasa pengiriman dokumen tercatat paling lama 1 hari sejak koordinator delegasi menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
Biaya radius wilayah dapat dilihat Disini
Untuk melihat data permohonan delegasi (Klik Disini)