new.png                                           

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Prosedur Delegasi

  1. Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi Panggilan/Pemberitahuan menyampaikan permohonan delegasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan mengisi seluruh informasi yang diminta pada SIPP dan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali perkara prodeo.
  2. Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama 2 hari sejak permohonan delegasi diterima melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama 2 hari sejak surat perintah/disposisi dari panitera diterima.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan yang dilaksanakan kepada koordinator delegasi di hari yang sama dengan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan.
  5. Koordinator Delegasi melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengirimkanya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
  6. Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirim melalui jasa pengiriman dokumen tercatat paling lama 1 hari sejak koordinator delegasi menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.

Biaya radius wilayah dapat dilihat Disini

Untuk melihat data permohonan delegasi (Klik Disini)