Prosedur Pelayanan Disabilitas
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pengadilan Negeri Prabumulih berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas
SK Pendamping Pengguna Layanan Difabel Klikdisini