Fungsi, Tugas & Yurisdiksi
Pengadilan Negeri Prabumulih sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan (pasal 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)
Secara garis besar ada beberapa fungsi pokok pengadilan yaitu :
- Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004.
- Sebagaimana pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kota Prabumulih.
- Memberikan Kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih
Meliputi 6 Kecamatan
- Kecamatan Prabumulih Barat
- Kecamatan Prabumulih Timur
- Kecamatan Prabumulih Selatan
- Kecamatan Prabumulih Utara
- Kecamatan Cambai
- Kecamatan Rambang Kapak Tengah