new.png                                           

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Website PPID

Era Terang

Sosialisasi Pemberlakuan SOP Pelayanan Penyandang Disabilitas dan Form Penilaian Kebutuhan Personal oleh CPNS Pengadilan Negeri Prabumulih

vidacantik1.jpg

vidacantik6.jpg

vidacantik7.jpg

Prabumulih - Jumat, 04 November 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Prabumulih, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hasil Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) oleh CPNS Vivi Nevida Hasibuan, S.H. terhadap seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Prabumulih. Dalam agenda ini, Vivi Nevida Hasibuan, akrab disapa Vida, menyampaikan hasil dari 4 (empat) kegiatan yang telah beliau laksanakan pada bulan Oktober dan November terkait dengan pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas, implementasi penilaian kebutuhan Penyandang Disabilitas melalui Form Penilaian Kebutuhan Personal, serta pembuatan video interaktif ramah disabilitas dan buku Braille mengenai syarat beperkara.

Dalam kesempatan ini, Vida menjelaskan alur pelayanan PTSP terhadap Penyandang Disabilitas sebagai Pengguna Layanan Prioritas, mengingatkan petugas PTSP untuk senantiasa menjunjung profesionalitas dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan dengan tidak lupa senantiasa menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun), memberikan arahan mengenai petunjuk pengisian Form Penilaian Kebutuhan Personal, serta memberikan sedikit ilmunya mengenai bahasa isyarat dasar kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Prabumulih dalam rangka menjunjung penerapan 5S dalam memberikan pelayanan yang mengenai seluruh lapisan masyarakat.


Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan SOP Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas
, Form Penilaian Kebutuhan Personal, dan Buku Braille mengenai Syarat Beperkara oleh Vida kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Ibu Arlen Veronica, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Ibu Tri Handayani, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih, Ibu Darmawati, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Prabumulih, Bapak M. Kamil Setiadi, S.T.

SMArT

Aplikasi SMArT  (Sistem Manajemen Arsip Terintegrasi)

Aplikasi SMArT (Sistem Manajemen Arsip Terintegrasi) merupakan aplikasi pengelolaan arsip elektronik yang berbasis web. Aplikasi ini merupakan modifikasi dari aplikasi ARTERI Open Source. Prinsip pengelolaan arsip dengan aplikasi ini adalah dengan menggandakan dokumen asli menjadi dokumen berformat digital. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengelolaan arsip di Kepaniteraan Pidana baik dalam penyimpanan dan proses temu kembali. Ini dapat meminimalisir terjadi hilangnya sebuah dokumen. Format digital juga memungkinkan kita untuk menghemat ruang, ini yang biasanya menjadi masalah bagi hampir semua instansi, karena keterbatasan ruang sedangkan arsip akan terus tercipta bersamaan dengan keberlangsungan hidup sebuah instansi.

 

E-Check

APLIKASI E-CHECK

Inovasi ini merupakan digitalisasi dari bukti tanda terima surat tugas jurusita dari kepaniteraan muda perdata, untuk mengurangi penggunaan kertas, selain itu aplikasi ini dapat membantu dalam mengetahui bagaimana progress dari penyelesaian perkara perdata tersebut. Sehingga penyelesaian perkara perdata menjadi lebih optimal serta prosesnya menjadi lebih tepat waktu dan kinerja Pengadilan Negeri Prabumulih tetap terjaga.

CHHECK.jpg

CHECH.png

 

 

Informasi Penggunaan Eraterang ( Surat Keterangan Elektronik )

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Eraterang merupakan produk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung yang telah berlaku sejak tahun 2019. Permohonan Surat keterangan secara Elektronik dapat diakses melalui website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan dapat diakses dimanapun pemohon berada, asalkan ada akses internet melalui komputer/PC ataupun handphone.

 

 

Jenis-jenis Surat Keterangan yang dilayani di Eraterang adalah

1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit

2. Surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana

3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik

5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

 

 

Tutorial Pembuatan Eraterang yang Disertai dengan Bahasa Isyarat

{youtube}bk7xoSkoBP8{/youtube}

 

E-SK

APLIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH UNTUK OPERASIONALISASI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

(APLIKASI INOVASI MANDIRI PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH)

                 Untuk Operasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) pada satuan kerja, Pengadilan Negeri Prabumulih telah mengembangkan Aplikasi E-SK (Elektronik Surat Keputusan) Inovasi ini merupakan pengembangan yang dilaksanakan oleh Subbagian Kepegawaian dan Organisasi, dan Tata Laksana. Aplikasi ini berguna untuk memudahkan pegawai dalam mencari SK yang dibutuhkan. Saat ini inovasi yang menggunakan aplikasi berbasis website, rencana kedepannya akan dibuat dalam platform Android, dengan aplikasi ini pegawai/hakim yang ingin mencari SK yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya bisa lebih cepat dan tidak harus mendatangi ruangan Subbagian Kepegawaian & Ortala.

 

safg.png

wq.png