Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Foto Kegiatan
Prabumulih, Kamis 5 September 2019. Pukul 10.30.WIB, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Prabumulih Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Ibu Titis Tri Wulandari, S.H., S.Psi, M.Hum memimpin melaksanakan Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan dihadiri lengkap oleh , Panitera, Sekretaris serta pejabat struktural, fungsional dan staff
Pada kesempatan tersebut Ibu Titis Tri Wulandari, S.H., S.Psi, M.Hum mempresentasikan Perma No 4 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Adapun sala satunya atas perubahan perma tersebut adalah Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Pengugat dan tergugat dapat menggunakan kuasa hukum disamping itu apabila sala satu pihak berdomisili diluar wilayah hukum maka pengugat dapat menunjuk kuasa yang berdomisili diwilayah hukum tergugat dan nilai kerugian materil semula Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)